JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria disebut menodongkan senjata api dan merampas ponsel milik seorang bocah di Jalan T1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (26/3/2022).
Aksi keduanya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Video itu pun beredar luas di media sosial.
Kedua pelaku, BA (23) dan NS (29), kini telah ditangkap Subnit Jatanras Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, pelaku ternyata bukan menodongkan senjata api atau pistol asli, melainkan sebuah pistol mainan.
"Yang viral itu kan senjata api, jadi fakta yang kami dapat, senjata itu ternyata mainan. Mainan itu kemudian ditodongkan kepada korban. Si pelaku juga menyampaikan ancaman akan ditembakkan kepada korban," kata Niko di Slipi, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Jambret yang Diduga Todongkan Senpi ke Bocah di Kebon Jeruk
Niko menjelaskan, pistol mainan itu merupakan milik keponakan pelaku.
"Itu pistol mainan enggak beli, dia pinjam punya keponakannya," kata Niko.
Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali mencuri ponsel di sekitar Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Memang pelaku ini sudah beberapa kali melakukan, baik itu berdua sebanyak enam kali, di daerah Kebon Jeruk, Palmerah, dan kadang di Keboyoran Lama," ungkap Niko.
"Sedangkan pelaku DS ini kalau sendiri juga pernah melakukan, itu sudah empat kali lebih," kata Niko.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Saat Demo 11 April di DPR
Kendati demikian, pelaku mengaku baru sekali mencuri ponsel dengan modus menodongkan pistol mainan.
"Namun untuk modus dengan senjata mainan yang digunakan ini baru kemarin, saat kejadian terakhir tersebut," lanjut Niko.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena terlilit utang yang harus segera dilunasi dalam setahun ini.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol mainan, sepeda motor, serta pakaian dan helm yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.