Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Ponsel di Kebon Jeruk Todong Bocah Pakai Pistol Mainan Milik Keponakannya

Kompas.com - 12/04/2022, 22:24 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria disebut menodongkan senjata api dan merampas ponsel milik seorang bocah di Jalan T1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (26/3/2022).

Aksi keduanya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Video itu pun beredar luas di media sosial.

Kedua pelaku, BA (23) dan NS (29), kini telah ditangkap Subnit Jatanras Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, pelaku ternyata bukan menodongkan senjata api atau pistol asli, melainkan sebuah pistol mainan.

"Yang viral itu kan senjata api, jadi fakta yang kami dapat, senjata itu ternyata mainan. Mainan itu kemudian ditodongkan kepada korban. Si pelaku juga menyampaikan ancaman akan ditembakkan kepada korban," kata Niko di Slipi, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Jambret yang Diduga Todongkan Senpi ke Bocah di Kebon Jeruk

Niko menjelaskan, pistol mainan itu merupakan milik keponakan pelaku.

"Itu pistol mainan enggak beli, dia pinjam punya keponakannya," kata Niko.

Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali mencuri ponsel di sekitar Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Memang pelaku ini sudah beberapa kali melakukan, baik itu berdua sebanyak enam kali, di daerah Kebon Jeruk, Palmerah, dan kadang di Keboyoran Lama," ungkap Niko.

"Sedangkan pelaku DS ini kalau sendiri juga pernah melakukan, itu sudah empat kali lebih," kata Niko.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Saat Demo 11 April di DPR

Kendati demikian, pelaku mengaku baru sekali mencuri ponsel dengan modus menodongkan pistol mainan.

"Namun untuk modus dengan senjata mainan yang digunakan ini baru kemarin, saat kejadian terakhir tersebut," lanjut Niko.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena terlilit utang yang harus segera dilunasi dalam setahun ini.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol mainan, sepeda motor, serta pakaian dan helm yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com