JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pria disebut menodongkan senjata dan merampas ponsel milik seorang bocah di Jalan T1, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (26/3/2022).
Aksi keduanya, BA (23) dan NS (29), terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Video itu pun beredar luas di media sosial.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan ide menodongkan pistol karena sering menonton film laga.
"Saya sering nonton film, film luar negeri yang action (laga). Di situ kan banyak yang takut sama senjata," kata salah satu pelaku kepada polisi di hadapan awak media si Mapolres Jakarta Barat, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Penjambret Ponsel di Kebon Jeruk Todong Bocah Pakai Pistol Mainan Milik Keponakannya
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, pistol yang digunakan pelaku ternyata pistol mainan yang dipinjam dari keponakannya.
"Yang viral itu kan senjata api, jadi fakta yang kami dapat, senjata itu ternyata mainan. Mainan itu kemudian ditodongkan kepada korban. Si pelaku juga menyampaikan ancaman akan ditembakkan kepada korban," kaya Niko di lokasi yang sama.
"Itu pistol mainan enggak beli, dia pinjam punya keponakannya," kata Niko.
Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri ponsel di sekitar Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Memang pelaku ini sudah beberapa kali melakukan, baik itu berdua sebanyak enam kali, di daerah Kebon Jeruk, Palmerah, dan kadang di Keboyoran Lama," ungkap Niko.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Saat Demo 11 April di DPR
"Sedangkan pelaku DS ini kalo sendiri juga pernah melakukan, itu sudah empat kali lebih," imbuhnya.
Kendati demikian, pelaku mengaku baru sekali mencuri ponsel dengan modus menodongkan pistol mainan.
"Namun untuk modus dengan senjata mainan yang digunakan ini baru kemarin, saat kejadian terakhir tersebut," lanjut Niko.
Pelaku menyebut melakukan perbuatan itu karena terlilit utang yang harus segera dilunasi dalam setahun ini.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol mainan, sepeda motor, serta pakaian dan helm yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.