Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Sadis di Jakarta 33 Tahun Silam, Agus Nasser Mutilasi Istrinya Jadi 10 Bagian

Kompas.com - 13/04/2022, 14:44 WIB
Ihsanuddin

Editor

Sedangkan motif yang melatarbelakangi tindakan Agus menghabisi nyawa Diah adalah karena terdakwa tak tahan terus-menerus bertengkar dengan istrinya. Apalagi, setelah korban mulai mencium adanya penyelewengan yang dilakukannya, terdakwa yang takut hubungannya dengan istri gelapnya terbongkar nekat membunuh Diah.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Karyawati di Cikarang, Berawal dari Pelaku Gagal Tawuran lalu Lakukan Pembunuhan

Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan lebih dulu merencanakannya. Buktinya, kata jaksa, ada tenggang waktu antara saat pertengkaran dengan peristiwa pembunuhan itu.

Paling tidak terdakwa masih mempunyai waktu untuk berpikir sebelum melakukan perbuatan tersebut. Argumentasi ini digunakan jaksa untuk membuktikan salah satu unsur dari Pasal 340 KUHP yang dijadikan dasar tuduhan, yakni adanya perencanaan.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat digolongkan sebagai perbuatan sadis dan kejam serta tidak berperikemanusiaan, sangat bertentangan dengan Pancasila,” demikian jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga: Pernah Begal Polisi, Ini Riwayat Sadis Remaja di Cikarang yang Habisi Nyawa Karyawati Pabrik

Apalagi, tambah jaksa, perbuatan tersebut dilakukan terhadap seorang perempuan, istrinya sendiri yang seharusnya dilindungi. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tak ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh jaksa Ny Siti Wardha Tori dan K Yahya Rahman.

Setelah mendengar isi tuntutan itu, terdakwa pun mendadak menjadi lemas, sehingga dia harus dipapah dua petugas polisi untuk meninggalkan ruang sidang.

Bacakan Pleidoi Sambil Menangis

Usai dituntut dengan hukuman mati, Agus pun membacakan pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai A Hutauruk.

Dengan pembelaan sepanjang dua setengah halaman, Agus menolak tuduhan bahwa pembunuhan itu disengaja dan direncanakan. Ia juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan pendahuluan mendapat tekanan dari petugas Polri.

“Sehingga, karena saya takut mendapat siksaan, saya mengaku seakan-akan peristiwa pemukulan itu telah direncanakan, padahal tidak.”

Baca juga: Suami di Brebes Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Istrinya yang Diduga Depresi karena Jadi Korban Pemerkosaan

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan apa yang dikemukakan tersebut sebagai hal yang meringankan hukumannya nanti. Ia mengakui, mungkin ketika diperiksa hakim dan jaksa ada jawaban yang memberatkan.

"Tetapi, saya mengharapkan dan mohon dengan sangat supaya dipertimbangkan karena unsur disengaja dan direncanakan benar-benar tidak ada.”

Di lain bagian, ia membenarkan bahwa pemotongan mayat istrinya dilakukan sendiri dengan maksud menghilangkan jejak. Ia mengaku kematian almarhumah membuatnya panik.

Pemukulan terhadap istrinya tersebut dilaksanakan karena terdorong emosi yang memuncak dan kesabarannya sudah habis menghadapi istrinya yang mau menang sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com