Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Tewas dan 2 Luka Berat Saat Tawuran di Palmerah, Anak di Bawah Umur Lakukan Penyerangan dengan Sajam

Kompas.com - 13/04/2022, 15:14 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja di Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/2022) lalu memakan korban jiwa.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa seorang pemuda berinisial MD (20) tewas akibat tawuran yang terjadi di Jalan Sanip, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, itu pada Sabtu dini hari. 

Selain itu, dua rekan dari MD mengalami luka bacokan di bagian punggung belakang.

Sebelum kejadian, MD dan sejumlah rekannya tengah berkeliling membangunkan warga untuk sahur.

"Pada saat itu, memang anak-anak itu sedang acara membangunkan sahur," ujar Dodi, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Pembunuhan Sadis 33 Tahun Silam, Agus Nasser Mutilasi Istrinya jadi 10 Bagian

Namun, MD dan kelompoknya diketahui telah membuat janji untuk melaksanakan tawuran dengan kelompok lainnya melalui media sosial.

"Memang ada tantangan-tantangan yang kami lihat, berawal dari media sosial," kata Dodi.

Sejumlah pemuda yang terlibat tawuran tersebut diketahui membawa senjata tajam (sajam). Mereka bahkan masih di bawah umur.

Polisi menangkap delapan peserta tawuran yang membawa sajam tersebut, yaitu J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14).

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dikenakan pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Artis Rico Valentino Bersama dengan Putra Siregar, Keduanya Sudah Ditetapkan Tersangka

Karena umur para pelaku masih di bawah umur, polisi pun berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk sistem peradilan pidana terhadap para pelaku.

Sementara itu, Widya, Pembimbing Permasyarakatan Bapas, mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.

"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah ke depannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kita laksanakan dulu diversi," kata Widya di lokasi yang sama.

Hal ini dikarenakan, berdasarkan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau hukum peradilan anak, biasanya anak di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan.

"Ini kendala kami dan polisi dalam menangani kasus anak di bawah usia 14 tahun. Oleh aturan tersebut, kami tetap akan melakukan diversi, meskipun hasilnya gagal atau tidak," jelas Widya.

Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal

Sementara itu, pelaku saat ini tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, kemarin sore sudah berangkat. Pelaku di sana sampai proses peradilan," pungkas Widya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com