Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Didakwa atas Pembakaran Posko Pemuda Pancasila di Limo Depok

Kompas.com - 13/04/2022, 16:58 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa atas kasus dugaan pembakaran posko Pemuda Pancasila di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (13/4/2022).

Ketiga terdakwa bernama Azis Pramudiya alias Azis bin Sain (20), Munadih Alias Dogol bin Zaelani (26) dan Geren Borneo Tomatala alias Aambon (21).

Mereka didakwa melakukan penyerangan yang mengakibatkan terbakarnya dua posko Pemuda Pancasila.

Baca juga: Berharap Fraksi Lain Setujui Interpelasi Formula E, PDI-P: Daripada Pak Anies Tersandera sampai Jabatan Berakhir

"Perbuatan ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan saksi Rafi alias Belo melakukan pengerusakan posko Pemuda Pancasila dengan cara menarik kerai-kerai bambu serta membuang karpet yang ada di posko ke arah bara api yang dinyalakan oleh Rafi alias Belo," kata jaksa Alfa Dera.

Alfa menyatakan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 406 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menuturkan, ketiga terdakwa berperan dalam penyerangan posko Pemuda Pancasila bersama satu orang buronan, Rapi.

Perusakan dua pos Pemuda Pancasila terjadi di dua lokasi yang berbeda, pada 26 Desember 2021.

Kasus pertama terjadi pada pukul 04.00 WIB, di pos Pemuda Pancasila di Kampung Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.

Baca juga: Ormas Pemuda Pancasila Tempati Aset Negara di Kemayoran, Sekjen: Kami Menyewa

 

Kasus berikutnya terjadi di pos pemuda pancasila di jalan Pendowo, Limo, Depok, sekitar pukul 04.20 WIB.

Geren disebut mengajak Azis, Munadih, dan Rapi melakukan pencarian menggunakan sepeda motor terhadap kelompok organisasi masyarakat (ormas) pemuda Pancasila yang sebelumnya sudah mereka sepakati.

Selanjutnya, saat melintasi jalan di daerah Limo, Depok, mereka melihat posko Pemuda Pancasila dan langsung melakukan penyerangan.

Akibatnya, posko milik Pemuda Pancasila mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.

Dalam persidangan selanjutnya, Kejaksaan Negeri Depok akan menghadirkan saksi-saksi beserta alat bukti.

"Nanti di persidangan dua jaksa penuntut umum akan menghadirkan seluruh alat bukti, berupa saksi-saksi serta barang untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa," beber Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com