JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan selebgram yang juga pengusaha pemilik gerai ponsel PS Store Putra Siregar (PS) dan artis Rico Valentino (RV) sebagai tersangka.
Keduanya terjerat kasus yang sama, yakni dugaan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA atau N di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan pada awal Maret 2022 dini hari.
Setelah dilaporkan pada 16 Maret 2022, Putra Siregar ditangkap pada Senin lalu.
Kendati demikian, warganet mempertanyakan akun media sosial Putra Siregar yang masih aktif saat itu.
Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (13/4/2022) pukul 17.30 WIB, ada sejumlah konten yang baru diunggah di akun Instagram @putrasiregarr17.
Salah satunya, dalam 24 jam terakhir, ada unggahan berisi cuplikan sebuah acara yang diduga diselenggarakan oleh PStore Group, brand yang didirikan Putra Siregar.
Dalam unggahan di akun bercentang biru itu terlihat beberapa selebgram lain seperti Atta Halilintar dan Keanu Agl.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan, sejak ditahan oleh polisi, Putra Siregar tidak lagi memiliki akses menggunakan ponsel, apalagi sampai menggunggah konten di media sosial.
"Sudah kami cek dan yakinkan, jadi selama tersangka ditahan, tidak menggunakan ponsel. Bahkan ponsel tersangka sudah dipegang oleh penasihat hukumnya. Saat kami lakukan penahanan, barang-barang tersangka sudah diterima oleh penasihat hukum," jelas Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Budhi mengatakan, konten di akun medsos Putra Siregar diunggah oleh seorang admin.
"Kami mendapat info bahwa saat tersangka resmi ditahan, ternyata tersangka punya admin yang tugasnya meng-update dan menjawab status-status di media sosialnya," kata Budhi.
Baca juga: Ini Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino
Ia pun memastikan, setiap konten di akun media sosial Putra Siregar diunggah admin tersebut.
Sementara itu, Putra Siregar dan Rico Valentino telah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Keduanya terancam mendapat hukuman penjara hingga 5 tahun.
"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Budhi.
"Kejadian diduga pidana yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan, dengan Pasal 170 KUHP," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.