Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacok Pemuda hingga Tewas Saat Tawuran di Palmerah Akan Tetap Ikut UAS SD

Kompas.com - 13/04/2022, 21:01 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi tawuran memakan korban jiwa melibatkan dua kelompok remaja di Palmerah, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/4/2022).

Selain korban meninggal dunia MD (20), dua pemuda juga menjadi korban luka-luka, yakni AR dan A.

Polsek Palmerah pun mengamankan delapan anak yang diduga terlibat dalam tawuran bersenjata tajam tersebut.

Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, kedelapan pelaku masih di bawah umur, yaitu J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14), dan RF (14).

Baca juga: 1 Tewas dan 2 Luka Berat Saat Tawuran di Palmerah, Anak di Bawah Umur Lakukan Penyerangan dengan Sajam

Satu dari dua eksekutor pembacokan, J (14), diketahui masih akan mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) tingkat sekolah dasar (SD).

Dodi mengatakan, pihaknya akan tetap memfasilitasi J agar bisa tetap mengikuti ujian.

"Besok yang bersangkutan akan ada ujian karena dia kelas 6 SD," kata Dodi di Mapolsek Palmerah, Rabu (13/4/2022).

Dodi menjelaskan, meskipun anak-anak tersebut kini berstatus tersangka, ia memastikan setiap anak dapat tetap memenuhi hak-haknya, khususnya hak pendidikan.

"Jadi artinya, kami tetap berupaya memenuhi hak-hak untuk belajar dan lain sebagainya pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum," jelas Dodi.

Baca juga: Ralat Keterangan, Polda Metro Pastikan Warga Lampung Try Setia Budi Bukan Pengeroyok Ade Armando

Pembimbing Permasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Widya mengatakan, pihaknya akan mengkaji pelaksanaan diversi untuk anak yang bermasalah dengan hukum tersebut.

"Kami sudah menggali data untuk mencari tahu langkah ke depannya, apakah anak ini akan langsung ke peradilan atau kami laksanakan dulu diversi," kata Widya di lokasi yang sama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau hukum peradilan anak, biasanya anak di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan.

"Ini kendala kami dan polisi dalam menangani kasus anak di bawah usia 14 tahun. Oleh aturan tersebut, kami tetap akan melakukan diversi, meskipun hasilnya gagal atau tidak," jelas Widya.

Baca juga: Mengaku Hanya Melerai, Putra Siregar: Gue Lihat Rico Mau Dikeroyok, Hampir Meninggal

Sementara itu, pelaku saat ini tengah dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami titipkan ke LPKS Cipayung. Dari kepolisian, kemarin sore sudah berangkat. Pelaku di sana sampai proses peradilan," pungkas Widya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com