JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya keliru mengidentifikasi dua orang pelaku pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat aksi demonstrasi 11 April 2022 di depan gedung DPR/MPR RI.
Mulanya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka yang dimaksud ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
Baca juga: Terprovokasi dan Kesal, Alasan Pelaku Keroyok Ade Armando
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Setelah dilakukan pendalaman dan konfirmasi, diketahui bahwa ada dua orang yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi itu.
Bahkan, terduga pelaku itu tengah berada di daerahnya masing-masing saat pengeroyokan Ade Armando terjadi.
Salah satunya adalah Abdul Manaf, warga Karawang yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Abdul Manaf bukan sosok pelaku yang teridentifikasi dan dicari polisi.
"Abdul Manaf bisa saya sampaikan bahwa dia tidak termasuk orang yang melakukan pemukulan," ujar Zulpan, dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022) malam.
Menurut Zulpan, penyidik sudah menemukan keberadaan Abdul Manaf di kawasan Karawang, Jawa Barat dan melakukan pemeriksaan awal di lokasi.
Dari situ diketahui bahwa Abdul Manaf bukan pelaku yang teridentifikasi tim penyidik dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV dan video amatir.
Baca juga: Sempat Ditetapkan Tersangka, Abdul Manaf Disebut Tak Terlibat Pengeroyokan Ade Armando
"Jadi karena orang yang kami duga pelaku itu menggunakan topi, teknologi face recognition Polda Metro Jaya tingkat akurasinya tidak 100 persen," ungkap Zulpan.
"Sehingga Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku dan sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sempat menyampaikan bahwa seorang pria bernama Try Setia Budi Purwanto (26) asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, sebagai terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando .
Namun, nama Budi justru tidak masuk dalam daftar enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.