JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik proses penetapan tersangka pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando, saat berlangsungnya demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Menurut Fickar, Polda Metro Jaya tak bisa langsung menetapkan tersangka pengeroyokan Ade Armando berdasarkan tayangan video. Sebabnya, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti.
"Saya kira yang pertama, ketika penegak hukum akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu saja harus ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang itu memang pelaku yang disangka," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
"Nah alat bukti itu bisa macam-macam. Keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, atau keterangan orang yang disangka sendiri. Nah, kalau cuma lihat gambar kan susah juga. Kalau lihat gambar kan belum tentu juga yang di gambar pelakunya kan," tutur Fickar.
Ia mengatakan, semestinya polisi tak langsung menetapkan orang-orang yang terlihat memukuli Ade Armando di tayangan video sebagai tersangka.
Menurut dia, yang harus dilakukan polisi adalah memanggil terlebih dahulu mereka yang terlihat mengeroyok Ade Armando sebagai saksi. Setelah itu, polisi bisa memeriksa mereka secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka jika keterangan yang diperoleh memadai.
"Sekalipun di situ kelihatan berkumpul, mestinya jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Panggil dulu sebagai saksi, baru kemudian disimpulkan siapa yang paling mendekati sebagai pelaku utamanya. Kan kasihan orang sudah diumumkan sebagai tersangka," ujar Fickar.
Baca juga: Polisi Keliru Identifikasi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Ini Kata IPW...
Ia menuturkan, penetapan tersangka secara langsung hanya bisa dilakukan jika terjadi proses tangkap tangan yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Kalau tertangkap tangan boleh langsung. Karena dia kedapatan sedang melakukan tindak pidana. Langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak tangkap tangan ya enggak bisa juga," ucap Fickar.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya keliru mengidentifikasi dua orang pelaku pengeroyokan Ade Armando.
Mulanya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam tersangka yang dimaksud ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Ini Penyebab Polisi Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando
Setelah dilakukan pendalaman dan konfirmasi, diketahui bahwa ada dua orang yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi itu. Bahkan, terduga pelaku itu tengah berada di daerahnya masing-masing saat pengeroyokan Ade Armando terjadi.
Salah satunya adalah Abdul Manaf, warga Karawang yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.