Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Kritik Proses Penetapan Tersangka Pengeroyokan Ade Armando yang Berbasis Tayangan Video

Kompas.com - 14/04/2022, 13:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritik proses penetapan tersangka pengeroyokan dosen Universitas Indonesia Ade Armando, saat berlangsungnya demonstrasi di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Menurut Fickar, Polda Metro Jaya tak bisa langsung menetapkan tersangka pengeroyokan Ade Armando berdasarkan tayangan video. Sebabnya, penetapan tersangka membutuhkan dua alat bukti.

"Saya kira yang pertama, ketika penegak hukum akan menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu saja harus ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang itu memang pelaku yang disangka," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Ketika Polisi Keliru Identifikasi Pengeroyok Ade Armando, Nama Try Setia Budi dan Abdul Manaf Terseret...

"Nah alat bukti itu bisa macam-macam. Keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, atau keterangan orang yang disangka sendiri. Nah, kalau cuma lihat gambar kan susah juga. Kalau lihat gambar kan belum tentu juga yang di gambar pelakunya kan," tutur Fickar.

Ia mengatakan, semestinya polisi tak langsung menetapkan orang-orang yang terlihat memukuli Ade Armando di tayangan video sebagai tersangka.

Menurut dia, yang harus dilakukan polisi adalah memanggil terlebih dahulu mereka yang terlihat mengeroyok Ade Armando sebagai saksi. Setelah itu, polisi bisa memeriksa mereka secara intensif dan menetapkan sebagai tersangka jika keterangan yang diperoleh memadai.

"Sekalipun di situ kelihatan berkumpul, mestinya jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Panggil dulu sebagai saksi, baru kemudian disimpulkan siapa yang paling mendekati sebagai pelaku utamanya. Kan kasihan orang sudah diumumkan sebagai tersangka," ujar Fickar.

Baca juga: Polisi Keliru Identifikasi Tersangka Pengeroyokan Ade Armando, Ini Kata IPW...

Ia menuturkan, penetapan tersangka secara langsung hanya bisa dilakukan jika terjadi proses tangkap tangan yang dilakukan oleh penegak hukum.

"Kalau tertangkap tangan boleh langsung. Karena dia kedapatan sedang melakukan tindak pidana. Langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak tangkap tangan ya enggak bisa juga," ucap Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya keliru mengidentifikasi dua orang pelaku pengeroyokan Ade Armando.

Mulanya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang dimaksud ialah M Bagja, Komar, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka untuk kasus tindak pidana dengan korban Ade Armando," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Ini Penyebab Polisi Salah Identifikasi Pengeroyok Ade Armando

Setelah dilakukan pendalaman dan konfirmasi, diketahui bahwa ada dua orang yang tidak terlibat dalam aksi demonstrasi itu. Bahkan, terduga pelaku itu tengah berada di daerahnya masing-masing saat pengeroyokan Ade Armando terjadi.

Salah satunya adalah Abdul Manaf, warga Karawang yang sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com