DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Beji Kompol Cahyo mengungkap motif pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di gerai minimarket wilayah Kota Depok dan Jakarta Selatan.
Menurut Cahyo, para pelaku ingin hidup mewah.
"Mereka ngaku awalnya iseng, karena keenakan jadi keterusan. Untuk motifnya ini mereka mau hidup mewah jadi orang kaya, pakai baju mahal, makan enak, tidak usah kerja," kata Cahyo kepada wartawan, Kamis (14/42022).
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencurian di Gerai Minimarket Depok
Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli barang-barang yang sedang tren.
"Memang mereka melihat trennya apa, enggak minta uang ke orang tua namun mereka usaha sendiri dengan cara melakukan tindak kejahatan," ujar Cahyo.
Lebih lanjut Cahyo mengatakan, dari hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku melalui pencurian dengan kekerasan di gerai minimarket hanya tersisa Rp 1 juta.
Baca juga: Satu dari Empat Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Kawasan Depok Merupakan Residivis
"Barang bukti uang tersisa Rp 1 juta. Hasil uang yang mereka dapat dibelanjain, Jaket, dan barang-barang lainnya. Sisanya untuk makan-makan enak," tuturnya.
Dari aksi kejahatan para pelaku, Cahyo mengatakan, belum bisa menghitung dari total kerugian atas perbuatan pencurian di lima gerai minimarket tersebut.
Hanya saja, dari laporan yang diterima salah satu minimarket Puri Angkasa 3 di jalan Curugan, Tanah Baru, Beji, sekitar Rp 13 juta.
"Total kerugian belum bisa menjulang seluruhnya tapi tempat kejadian perkara (TKP) yang saat ini, kurang lebih Rp 13 juta," ujar Cahyo.
Lebih lanjut, Cahyo menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pencurian dilakukan para pelaku di minimarket di daerah Tanah Baru.
"Kejadian Sabtu (9/4/2022) di Minimarket Puri Angkasa di Jalan Curugan, Tanah Baru, Beji," kata Cahyo.
Berdasarkan pengembangan kasus tersebut, kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di minimarket sebanyak lima kali di Tanah Baru, Limo, Krukut, Cipedak dan Tanjung Barat.
"Pelaku sudah melakukan lima kali pencurian, tapi bisa lebih ini. Dan akan kami kembangkan kembali," ujar ujar Cahyo.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu pisau, dua sepeda motor, rekaman CCTV, jaket, topi dan uang tunai Rp 1 juta.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.