DEPOK, KOMPAS.com - Kasus dugaan intimidasi dan pelarangan liputan yang menimpa wartawan Warta Kota bernama Vini Rizki Amelia hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Diketahui, kala itu Vini tengah meliput promo BTS Meal di restoran cepat saji di Kota Depok.
Kuasa hukum Vini, Boris Tampubolon, mengatakan, sudah hampir satu tahun pengusutan kasus tersebut mandek.
Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan pada 9 Juni 2021 ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.
“Jadi permintaan kami kepada Polres Metro Depok, tolong kasus ini disegerakan. Sudah terhitung setahun laporan kasus ini mandek,” kata Boris dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Wartawan Diintimidasi Saat Meliput Promo BTS Meal Naik ke Penyidikan
Boris menilai, kasus tersebut seharusnya sudah cukup untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Menurut dia, bukti yang ada sudah jelas menunjukkan bahwa petugas di sana menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang.
Hal itu juga menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tim penasihat hukum menilai perkara sudah cukup jelas untuk ditingkatkan statusnya. Bukti-bukti dan saksi-saksi pada peristiwa tersebut jelas menunjukkan pencederaan tugas-tugas jurnalistik sebagai pemberi informasi kepada publik," ujar Boris.
Baca juga: Pemukul Pertama Ade Armando Disebut Minta Maaf ke Seseorang Sebelum Ditangkap di Ponpes
Selain itu, mandeknya penanganan kasus tersebut menunjukan ketidakberpihakan polisi terhadap kebebasan pers.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.