JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik Lebaran 2022.
Untuk diketahui, rekayasa lalu lintas tersebut berlaku mulai Kamis 28 April 2022 di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
Akun resmi @tmcpoldametro mengumumkan, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022. Berikut daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
View this post on Instagram
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol pada masa mudik Lebaran 2022 dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Rencananya kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).