Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap dan "One Way" di Tol Juga Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2022

Kompas.com - 16/04/2022, 14:19 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas pada masa arus balik mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut rencana, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan sistem one way di ruas jalan tol mulai Jumat (6/5/2022) sampai Senin (9/5/2022) dini hari.

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas tersebut akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 mengarah DKI Jakarta.

"Pelaksanaan ganjil-genap arus balik bersamaan dengan one way," seperti dikutip Kompas.com dari akun @TMCPoldaMetro, Sabtu (16/5/2022).

Kepolisian menyampaikan, sistem ganjil genap dan one way pada hari pertama arus balik akan diterapkan mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung Km 414 sampai dengan Tol Cikampek Km 47.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Berlakukan Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Kemudian diteruskan CB Contraflow sampai dengan Km 28 500," demikian pengumuman yang disampaikan akun @TMCPoldaMetro.

Sedangkan pada Sabtu (7/5/2022), sistem ganjil genap dan one way diberlakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB, dari Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan Gerbang Tol Halim Km 3.500.

Rekayasa lalu lintas tersebut juga berlaku pada Minggu (8/5/2022) mulai pukul 07.00 WIB sampai Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB.

"Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way dari Km 442 (Gerbang Tol Waten)," demikian pengumuman kepolisian.

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Adapun waktu berakhirnya rekayasa lalu lintas saat arus balik mudik Lebaran tersebut bersifat situasional.

Daftar kendaraan yang dikecualikan

Polda Metro Jaya menyampaikan terdapat sejumlah kendaraan yang bakal dikecualikan dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus balik Lebaran 2022.

Akun resmi @tmcpoldametro mengumumkan, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas tersebut. Berikut daftarnya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com