JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil asesmen kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria telah keluar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan, berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jaksel, Roby perlu direhabilitasi.
"(Hasil rekomendasi asesmen) perlu direhabilitasi," ujar Akbar, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Hasil Asesmen Permohonan Rehabilitasi Roby Geisha Keluar Senin Pekan Depan
Kendati demikian, Akbar memastikan, proses hukum terhadap Roby tetap berjalan.
"Kami (tetap) majukan ke persidangan. Yang bersangkutan juga harus menghadapi proses hukumnya," kata Akbar.
Sebelumnya, Roby melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022), setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Surat permohonan untuk asesmen untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kami tunjukkan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga, di Mapolres Jaksel, 23 Maret 2022.
Roby dan asistennya, AJR ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Baca juga: Roby Geisha Jalani Asesmen Terkait Permohonan Rehab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, AJR dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Ini merupakan kali ketiga sang gitaris ditangkap karena berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Keluarga Bawakan Baju dan Makanan untuk Roby Geisha
Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu, ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.