"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Sebelum terjerat kasus penganiayaan, Putra Siregar pernah terjerat dua kasus lain. Dia pernah terlibat kasus dugaan perdagangan ponsel ilegal dan pernah dilaporkan bos MS Glow Shandy Purnama Sari.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Putra Siregar terlibat kasus dugaan perdagangan ponsel ilegal pada 2017.
Dari kasus itu, sebanyak 190 ponsel bekas milik Putra Siregar disita oleh Bea Cukai usai diyakini merupakan barang elektronik itu palsu.
Selain ponsel, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta juga disita. Namun, saat itu toko milik Putra, yaitu PS Store, masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai 2020.
Baca juga: 19.680 Warga DKI Bisa Mudik Gratis ke 17 Daerah, Ini Cara Daftarnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020) memvonis Putra Siregar tidak bersalah.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar saat itu, Rizki Rizgantara.
Terlepas dari kasus dugaan perdagangan ponsel palsu, Putra Siregar kembali berurusan dengan polisi setelah bos MS GLow Shandy Purnamasari melaporkannya pada Agustus 2021.
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Jakarta dan Bodebek Hari Ini
Putra Siregar dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Sebagai informasi, selain berkecimpung di bisnis ponsel, Putra Siregar mengelola bisnis kecantikan PS Glow.
Namun pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.