Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan yang Jerat Putra Siregar dan Rico Valentino

Kompas.com - 18/04/2022, 05:24 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus yang menjerat bos PS Store sekaligus selebgram Putra Siregar atas dugaan penganiayaan.

Putra sebelumnya ditangkap bersama rekannya yang juga salah seorang figur publik, Rico Valentino.

Mereka ditangkap karena diduga mengeroyok seseorang berinisial MNA atau N.

"Untuk sementara ini dua orang (Putra dan Rico) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau berkembang, nanti disampaikan," ujar Budhi dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino hingga Jadi Tersangka

Putra Siregar dan Rico telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Untuk Pasal 170 itu ancaman itu lima tahun penjara," kata Budhi.

Budhi sebelumnya menjelaskan, Putra Siregar dan Rico diduga menganiaya MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.

Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.

Putra Siregar kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan kepada korban.

"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi.

Baca juga: Korban Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Awalnya Hendak Berdamai, tetapi Tak Ditanggapi

Setelah peristiwa tersebut, korban MNA belum melapor ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.

"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV (Rico) dan PS (Putra), tetapi sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan, maka dilaporkan ke polisi," imbuhnya.

Sementara itu, pengakuan Putra kepada wartawan soal kronologi kasus penganiayaan berbeda yang disampaikan polisi. Putra mengeklaim bahwa justru Rico yang dikeroyok.

"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai, makanya belum bisa banyak komentar saya," kata Putra di Mapolres Jaksel.

Putra mengaku perbuatannya itu bertujuan untuk membela kawannya. Ia pun tidak merasa khilaf atas tindakannya dalam peristiwa malam itu.

"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.

2 kontroversi kasus Putra

Sebelum terjerat kasus penganiayaan, Putra Siregar pernah terjerat dua kasus lain. Dia pernah terlibat kasus dugaan perdagangan ponsel ilegal dan pernah dilaporkan bos MS Glow Shandy Purnama Sari.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Putra Siregar terlibat kasus dugaan perdagangan ponsel ilegal pada 2017.

Dari kasus itu, sebanyak 190 ponsel bekas milik Putra Siregar disita oleh Bea Cukai usai diyakini merupakan barang elektronik itu palsu.

Selain ponsel, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta juga disita. Namun, saat itu toko milik Putra, yaitu PS Store, masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai 2020.

Baca juga: 19.680 Warga DKI Bisa Mudik Gratis ke 17 Daerah, Ini Cara Daftarnya

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020) memvonis Putra Siregar tidak bersalah.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar saat itu, Rizki Rizgantara.

Terlepas dari kasus dugaan perdagangan ponsel palsu, Putra Siregar kembali berurusan dengan polisi setelah bos MS GLow Shandy Purnamasari melaporkannya pada Agustus 2021.

Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Jakarta dan Bodebek Hari Ini

Putra Siregar dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Sebagai informasi, selain berkecimpung di bisnis ponsel, Putra Siregar mengelola bisnis kecantikan PS Glow.

Namun pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com