JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus yang menjerat bos PS Store sekaligus selebgram Putra Siregar atas dugaan penganiayaan.
Putra sebelumnya ditangkap bersama rekannya yang juga salah seorang figur publik, Rico Valentino.
Mereka ditangkap karena diduga mengeroyok seseorang berinisial MNA atau N.
"Untuk sementara ini dua orang (Putra dan Rico) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau berkembang, nanti disampaikan," ujar Budhi dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Kronologi Dugaan Pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino hingga Jadi Tersangka
Putra Siregar dan Rico telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Untuk Pasal 170 itu ancaman itu lima tahun penjara," kata Budhi.
Budhi sebelumnya menjelaskan, Putra Siregar dan Rico diduga menganiaya MNA atau N di salah satu kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan Rico yang mendatangi meja korban MNA. Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul ke meja MNA dan terjadi pemukulan.
Putra Siregar kemudian menyusul dan juga melakukan aksi kekerasan kepada korban.
"Setelahnya, tersangka PS juga ikut bersama-sama, dengan menendang dan mendorong MNA," ujar Budhi.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino Awalnya Hendak Berdamai, tetapi Tak Ditanggapi
Setelah peristiwa tersebut, korban MNA belum melapor ke polisi. Namun, korban melakukan visum atas luka-luka yang diterimanya.
"Korban baru melapor 16 Maret 2022, alasannya korban berharap ada jalan damai. Mereka berusaha menghubungi pihak RV (Rico) dan PS (Putra), tetapi sampai dua minggu kurang lebih, tidak ada tanggapan, maka dilaporkan ke polisi," imbuhnya.
Sementara itu, pengakuan Putra kepada wartawan soal kronologi kasus penganiayaan berbeda yang disampaikan polisi. Putra mengeklaim bahwa justru Rico yang dikeroyok.
"Gue karena melihat Rico mau dikeroyok, hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai, makanya belum bisa banyak komentar saya," kata Putra di Mapolres Jaksel.
Putra mengaku perbuatannya itu bertujuan untuk membela kawannya. Ia pun tidak merasa khilaf atas tindakannya dalam peristiwa malam itu.
"Enggak (khilaf), kan Riconya itu mau dikeroyok orang, saya ngebela, ngelerai," jelas Putra.
Sebelum terjerat kasus penganiayaan, Putra Siregar pernah terjerat dua kasus lain. Dia pernah terlibat kasus dugaan perdagangan ponsel ilegal dan pernah dilaporkan bos MS Glow Shandy Purnama Sari.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Putra Siregar terlibat kasus dugaan perdagangan ponsel ilegal pada 2017.
Dari kasus itu, sebanyak 190 ponsel bekas milik Putra Siregar disita oleh Bea Cukai usai diyakini merupakan barang elektronik itu palsu.
Selain ponsel, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta juga disita. Namun, saat itu toko milik Putra, yaitu PS Store, masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai 2020.
Baca juga: 19.680 Warga DKI Bisa Mudik Gratis ke 17 Daerah, Ini Cara Daftarnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (30/11/2020) memvonis Putra Siregar tidak bersalah.
"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," kata penasihat hukum Putra Siregar saat itu, Rizki Rizgantara.
Terlepas dari kasus dugaan perdagangan ponsel palsu, Putra Siregar kembali berurusan dengan polisi setelah bos MS GLow Shandy Purnamasari melaporkannya pada Agustus 2021.
Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sebagian Jakarta dan Bodebek Hari Ini
Putra Siregar dengan PT Psglow dan PT Eka Jaya dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Sebagai informasi, selain berkecimpung di bisnis ponsel, Putra Siregar mengelola bisnis kecantikan PS Glow.
Namun pada Maret 2022, kasus tersebut dihentikan karena tidak cukupnya bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.