"Saya pamit dengan istri saya dan mencium keningnya saat saya diambil polisi," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Alfi Ditangkap Saat Sedang Tidur bersama Istrinya
Dalam pleidoinya itu, Prio kembali menegaskan tidak pernah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia membunuh semata-mata karena luapan emosi akibat sikap dan ejekan Alfi.
"Saya kecewa karena almarhumah marah-marah, kemudian saya cekik korban. Saya tutup korban dengan bedcover agar korban tidak kedinginan," tuturnya.
Ia pun berjanji tak akan melakukan tindakan kriminal lagi apabila nantinya sudah bebas dari hukuman.
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 30 November 2015, Masjelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhi vonis 16 tahun penjara.
Hakim menyatakan, Prio telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang memberatkan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Prio Santoso dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim Nelson Sianturi, yang memimpin jalannya persidangan.
Baca juga: Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis
Vonis dari majelis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, jaksa sebelumnya telah menuntut Prio dengan hukuman 18 tahun penjara.
Selain menjatuhkan vonis lebih ringan, hakim juga menggugurkan dua pasal yang dikenakan jaksa.
Hakim menyatakan, Prio tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.
Baca juga: Akui Bunuh Alfi, Ini Pembelaan Terdakwa Prio
Terdakwa juga, menurut hakim, tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan jaksa.
Namun, hakim menilai Prio terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Menurut majelis hakim, perbuatan Prio telah memenuhi unsur menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.