JAKARTA, KOMPAS.com - Farizal, petugas sekuriti Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) cabang Fatmawati, mendapat penghargaan dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Ia berhasil menggagalkan perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati, Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (5/4/2022).
Penghargaan diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, pada Senin (18/4/2022).
Baca juga: Pelaku Percobaan Perampokan BJB Cabang Fatmawati Mengaku Vice President Bank Swasta
Dalam kesempatan tersebut, Farizal menceritakan detik-detik penggagalan perampokan di tempat kerjanya. Farizal mengaku berani melawan pelaku setelah pipi kanannya terkena tembakan.
"Karena itulah saya tahu senjata itu bukan senjata api, berupa airsoft gun," ujar Farizal, saat ditemui di Mapolres Jaksel, Senin.
Farizal menuturkan, ketika pelaku meminta seluruh karyawan bank tiarap. Farizal menolak permintaan pelaku karena berniat untuk melawan.
"Awal mula pelaku menembakkan ke teller untuk meminta semua petugas dan karyawan itu untuk tiarap, tapi saya tidak tiarap, maka saya ditembak," ucap Farizal.
Baca juga: Motif Perampokan Bank BJB Cabang Fatmawati, Pelaku Terlilit Utang Rp 1,5 Miliar
Farizal mencoba melawan dengan menangkap pelaku. Ketika itu ia dibantu oleh karyawan bank dan sejumlah warga yang ada di sekitar tempat kejadian.
"Awal mulanya pas terjadinya baku hantam, saya sendiri. Tapi kebetulan si pelaku sudah berhasil saya tangkap lalu saya dibantu juga dengan warga sekitar," kata Fariza.
Adapun aksi percobaan perampokan dilakukan pelaku pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu pintu Bank BJB akan ditutup karena sudah melewati jam operasional.
Pelaku disebut beraksi seorang diri. Dia datang menggunakan Daihatsu Xenia dan langsung masuk ke dalam bank serta mengeluarkan senjata yang diduga airsoft gun.
Saat itu sekuriti Farizal yang saat itu sedang berjaga mencoba menghalau dan berhasil menangkap pelaku bersama pekerja bank lainnya
Polisi menyebut pelaku mengaku melakukan aksi perampokan karena terlilit utang. Tersangka sebelumnya meminjam uang Rp 1 miliar kepada seseorang yang dikenalnya berinisial D dan harus dikembalikan tiga bulan lalu.
Baca juga: Sekuriti yang Gagalkan Perampokan BJB Cabang Fatmawati Dapat Penghargaan
Namun, karena pelaku tak kunjung membayar, bunga atas utang itu terus bertambah. Pelaku harus membayar utang Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo pada Jumat (8/4/2022).
Polisi menyebutkan, pelaku merampok karena terinspirasi adegan film. Menurut polisi, sejumlah peralatan yang dibawa pelaku sama dengan properti dalam film.
Selain airsoft gun, alat-alat lain yang dibawa yaitu pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties. Tali ties dipersiapkan oleh pelaku untuk menyandera karyawan BJB, tempat dia beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.