Atas perbuatannya, Blessmiyanda diberikan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6.
Pasal tersebut menyebutkan, tindakan Blessmiyanda sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
Pada angka 6, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS. Sigit mengatakan, sanksi yang dijatuhkan pada Blessmiyanda, yaitu pembebasan jabatan.
"Lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," kata dia.
Baca juga: Eks Kepala BPPBJ Jakarta Blessmiyanda Gugat Anies ke PTUN
Setelah dijatuhi hukuman, Blessmiyanda melayangkan gugatan untuk meminta sanski tersebut dicabut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.