JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diizinkan mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Namun, Riza mengingatkan ASN yang mudik harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai ketetapan pemerintah pusat.
"ASN boleh mudik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah diatur," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Warga Ber-KTP Non-DKI Bisa Ikut Mudik Gratis, Ini Syaratnya
Riza menambahkan, waktu mudik untuk ASN juga sudah ditentukan yaitu 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2021.
"Kami berharap mudik tahun ini bisa berjalan dengan lancar, bisa bertemu dengan sanak keluarga di kampung dan kembali ke Jakarta sesuai dengan waktu," ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengizinkan ASN melakukan mudik lebaran tahun ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edara Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
ASN diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah hari libur nasional atau cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Adapun hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022.
Baca juga: PT KAI Prediksi Puncak Arus Mudik di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjadi pada H-7 Lebaran
Sedangkan cuti bersama ditetapkan tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi petikan SE.
Cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Epidemiolog Ingatkan Pentingnya Mitigasi Penularan Covid-19 Saat Mudik Lebaran
Protokol Perjalanan Oleh karena situasi pandemi Covid-19, ASN yang hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Setiap ASN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam perjalanan.
Selengkapnya, hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjalanan mudik yaitu sebagai berikut:
- Status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
- Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan platform PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.