JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan di jalur arteri yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Untuk diketahui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) khusus penindakan pelanggar batas kecepatan baru diterapkan di sejumlah ruas jalan tol.
"Speeding camera ini tidak hanya di jalan tol tapi nantinya juga akan ada di jalur-jalur arteri, non-tol. Khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/4/2022).
Baca juga: Anak Punk hingga Ibu Rumah Tangga Ikut Hapus Tato Gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Barat
Menurut Sambodo, saat ini kepolisian tengah memetakan sejumlah ruas jalan arteri, khususnya di wilayah DKI Jakarta, yang akan dipasang kamera perekam kecepatan kendaraannya tersebut.
"Nanti akan kita sampaikan. Sekarang masih survei. Ada beberapa titik yang sebenarnya sudah dipasang, namun masih dalam tahap (percobaan) kita untuk meyakinkan apalah hasil capture kamera itu memiliki legalitas standar sebagai alat bukti," pungkas dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang dengan menggunakan sistem ETLE di ruas jalan tol pada Jumat lalu.
Tilang elektronik akan menyasar para pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol.
"Pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Kedua jenis pelanggaran itu akan dilakukan penindakan secara full (tilang) pada 1 April 2022," ujar Sambodo, Selasa lalu.
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran
Sambodo mengatakan, sanksi tilang elektronik untuk dua pelanggaran di jalan tol itu berlaku setelah kepolisian melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir, yakni sejak 1-31 Maret 2022.
"Kami laksanakan sosialisasi mulai dari tanggal 1 sampai 31 Maret 2022. Surat tilang atau surat konfirmasi itu tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi masih ada tulisannya sosialisasi ETLE," kata Sambodo.
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam.
Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol. Sensor akan langsung memberikan sinyal ke kamera ETLE untuk merekam pelanggar.
Berikut daftar tol yang memberlakukan tilang elektronik terkait batas kecepatan maksimal dan kelebihan kapasitas muatan kendaraan.
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jakarta-Cikampek