JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 202 botol minuman keras (miras) disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok dari sebuah warung yang berada di Jalan Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Operasi penertiban miras tersebut dilakukan pada Senin siang dengan mengerahkan lebih dari 10 orang petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu.
Baca juga: Satpol PP Kota Tangsel Sita Ratusan Botol Miras Hasil Razia Tempat Hiburan Malam
Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun juga turut ikut serta memantau langsung kegiatan penertiban tersebut.
Menurut Ma'mun, operasi kali ini merupakan yang pertama kali pada Ramadhan tahun ini dan akan dilanjutkan hingga menjelang Idul Fitri.
"Hasil operasi hari ini didapatkan sebanyak 202 botol miras dari berbagai merek yang semuanya mengandung alkohol tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, apalagi di bulan suci Ramadhan ini," ujar Ma'mun di Kantor Kecamatan Tanjung Priok usai kegiatan operasi, Senin.
Menurut Ma'mun, kegiatan operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekaligus dalam rangka bulan Ramadhan.
Pasalnya, kata dia, pada bulan Ramadhan terdapat larangan untuk menjual minuman keras.
Baca juga: Satpol PP Razia Kawasan Kebayoran Lama, Jaring 18 PPKS dan Sita 88 Botol Miras
Berdasarkan laporan itu pula, kata dia, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi sejumlah warung di sekitar wilayah Tanjung Priok.
"Kami datangi beberapa titik hasil laporan masyarakat dan memang terbukti di warung kecil didapati mereka menjual miras," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.