JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengatakan bahwa pencetakan Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik hanya membutuhkan waktu 15 menit.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, layanan tersebut bisa dinikmati warga jika seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap, serta jaringan internet berjalan dengan baik.
"Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Ini merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta, ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 12 prosedur administrasi yang bisa selesai dalam waktu 15 menit. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tren Pelanggaran Batas Kecepatan di Jalan Tol Turun Sejak E-Tilang Berlaku
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.