BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) memiliki batas masa selama lima tahun. Oleh karena itu, perpanjangan SIM secara berkala wajib dilakukan agar statusnya tidak mati atau kedaluwarsa.
Kepolisian pun memberikan sejumlah pilihan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perpanjangan SIM.
Selain melalui aplikasi secara daring, disediakan pula layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling dengan waktu operasional terbatas.
Biasanya pelayanan SIM keliling digelar sejak pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya.
Meski demikian, perlu diingat bahwa layanan SIM keliling hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sebab, untuk SIM B butuh tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas induk masing-masing Polres.
Untuk wilayah Bekasi Kota, pelayanan SIM keliling tersebar di berbagai tempat yang berbeda setiap harinya.
Baca juga: Jalan di Depok Tak Kelihatan karena Terendam Banjir, Mobil Terperosok ke Sungai
Melansir dari akun resmi Instagram Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 18-23 April 2022:
Pemohon diwajibkan untuk membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli yang nantinya akan diganti dengan SIM yang baru.
Baca juga: Vaksin Booster di Jabodetabek 19 April 2022 dan Link Pendaftarannya
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.