JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program mudik gratis setelah dua tahun dihentikan karena pandemi Covid-19.
Adapun pembiayaan mudik gratis tahun ini dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 13 miliar.
Dari anggaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta membuka kuota mudik sebesar 19.680 kursi dengan perincian 11.680 kursi mudik dan 8.000 kursi lainnya untuk pelayanan arus balik.
Baca juga: Permintaan Jokowi Agar Masyarakat Hindari Puncak Arus Mudik: Berangkat Lebih Awal
Lantas, siapa saja yang boleh menikmati mudik gratis tersebut dan apa saja syaratnya? Simak sejumlah fakta mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2022:
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yayat Sudrajat mengatakan, tidak ada hal khusus yang harus dipersiapkan para pemudik.
Setiap warga negara Indonesia bisa ikut mudik gratis tersebut dengan syarat memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Namun, kata Yayat, saat ini warga yang ber-KTP DKI Jakarta menjadi prioritas utama dalam pergelaran mudik gratis tersebut.
"Ini kita mengutamakan untuk KTP DKI, kalaupun ada yang di luar KTP DKI tetap kita terima selama kuota masih," kata Yayat, Senin (18/4/2022).
Baca juga: 2 Tahun Tak Mudik karena Pandemi, Warga Depok Ini Bersyukur Bisa Berkumpul dengan Keluarga Tahun Ini
Selain KTP, syarat lain yang harus dipenuhi adalah kartu keluarga (KK). Setiap KK maksimal boleh mendaftarkan empat orang.
Selain syarat administrasi di atas, syarat yang harus diperhatikan adalah vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.