JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli melaporkan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan hasutan.
Romli mengaku merasa terancam karena unggahan di media sosial. Karna mengunggah foto Romli dan istri di jejaring sosial Facebook dengan keterangan "satu per satu dicicil massa".
Dalam unggahan itu, wajah Romli disejajarkan dengan foto pegiat media sosial Deni Siregar hingga Ade Armando yang diberi tanda silang.
Baca juga: Guntur Romli Laporkan Dosen UGM Karna Wijaya ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman
"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di Facebook yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ungkap Romli, di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/4/2022).
Romli menilai bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk ancaman dan bisa berujung pada tindakan yang membahayakan dia dan keluarganya.
"Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kayak target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya. Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh Karna Wijaya dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Itu saya lihat ancaman yang serius," katanya.
Baca juga: Dua Tersangka Pengeroyok Ade Armando Belum Tertangkap, Polisi: Masih Pengejaran
Laporan yang dilayangkan Guntur Romli teregistrasi dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Romli menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.