JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua," dikutip dari Inmendagri, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: PPKM Level 2, Restoran di Jakarta Diizinkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kemudian, anak usia enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Selanjutnya mal diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB selama PPKM level 2.
Sedangkan, tempat bermain anak, tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal, boleh dibuka dengan syarat pengunjung harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap. Syarat ini berlaku bagi anak usia enam sampai dengan 12 tahun.
Para pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: Mal di Jakarta Diperbolehkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB Selama PPKM Level 2
Adapun PPKM level 2 di DKI Jakarta diperpanjang. hingga 9 Mei 2022.
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/4/2022), disebutkan lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," dikutip dari Inmendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.