JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum atau angkutan massal, termasuk taksi konvensional dan online, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali.
"Transportasi umum atau kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Anak Berusia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Sedangkan untuk pesawat terbang juga diberlakukan kapasitas penumpang 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun PPKM level 2 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 9 Mei 2022.
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/4/2022), disebutkan lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi di DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 2.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022," dikutip dari Inmendagri.
Baca juga: Mal di Jakarta Diperbolehkan Buka hingga Pukul 22.00 WIB Selama PPKM Level 2
Lima kota dan satu kabupaten administrasi berstatus PPKM level 2 yakni:
1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Utara
6. Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.