JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
"Iya sudah (laporan) tadi malam, sudah ada surat laporannya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Ini Twit Eddy Soeparno yang Dipermasalahkan Kuasa Hukum Ade Armando hingga Berujung Somasi
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Minta Sekjen PAN Hapus Twit soal Tuduhan Penistaan Agama
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.
Mereka melayangkan somasi atas kicauan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
Tweet itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.