TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan ahli pidana bernama Flora Dianti dari Universitas Indonesia (UI).
Flora dihadirkan secara langsung di ruang sidang 1 PN Tangerang.
Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang juga dihadirkan langsung di ruang sidang.
Flora menilai, para terdakwa terbukti lalai dalam melakukan pekerjaannya sebagai petugas di Lapas Kelas I Tangerang.
"Saya hanya diminta untuk mengonfirmasi apakah betul para terdakwa di sini memenuhi unsur lalai," paparnya saat ditemui seusai sidang, Selasa.
Baca juga: Sarana Prasarana di Lapas Tangerang Dinilai Tak Memadai Untuk Tangani Kebakaran
"Kemudian, saya sampaikan bahwa berdasarkan fakta BAP (berita acara pemeriksaan) yang diterima saat di kepolisian. Saya menyimpulkan memang ada kelalaian," sambung dia.
Flora menekankan, kesimpulan tersebut berdasarkan BAP yang diterima dari kepolisian.
Ia mengaku tidak mengambil kesimpulan berdasar fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Titik Api di Lapas Tangerang Disebut Muncul Sejak 7 September 2021 Malam
Untuk diketahui, sidang kasus lapas terbakar itu telah dimulai sejak akhir Januari 2022.
"Saya sampaikan bahwa fakta yang ada di persidangan saya tidak tahu. Jadi mungkin ada fakta yang berbeda, memang pasti ada. Kemungkinan besar analisis saya bisa berbeda," urai Flora.
Di sisi lain, Flora menyebut bahwa dirinya mencari tahu penyebab apa yang membuat total 49 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang itu meninggal dunia.
Dia merunutkan, berdasar penyelidikan polisi, paea narapidana kebanyakan meninggal usai menghirup asap.
Penyebab para narapidana itu menghirup asap itu karena mereka terkurung di Blok C2.
Para narapidana itu terkurung lantaran nihilnya penjaga yang ada di Blok C2.