"Terkurung karena apa? Karena kan enggak ada yang jaga (di Blok C2)," ujar Flora.
Dia turut menyebut, hal-hal yang dilakukan para terdakwa dan tak sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) adalah petugas yang tak berada di tempat yang seharusnya.
Hal lain yang tak sesuai SOP, yakni petugas kelistrikan lapas yang tidak bertanggungjawab terhadap tugas-tugasnya.
"Kalau misalnya orang yang bertanggung jawab soal listrik berhati-hati. Iya sih semua juga enggak bermaksud (membuat) kebakaran, tapi di Pasal 188 (KUHP) enggak perlu ada keinginan untuk membakar," tutur Flora.
"Cukup dia lalai, tidak bertanggung jawab menjalankan kewajiban, sehingga mengakibatkan hal-hal yang dilarang hukum," sambungnya.
Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.