TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada tujuh keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang sedang mencari keadilan.
Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.
Nixon, pengacara publik dari LBH Masyarakat, menduga bahwa ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat dan setelah Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021 lalu.
"Adanya dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa dan pasca-peristiwa tanggal 8 September 2021," paparnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (19/4/2022).
Dugaan soal adanya pelanggaran HAM dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu kemudian dimuat dalam sebuah laporan yang diberikan kepada Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), pada 12 April 2022.
Baca juga: LBH yang Wakili 7 Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Buat Laporan ke PBB
Laporan itu tepatnya diberikan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan, dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.
"Pada intinya laporan itu menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM," sebut Nixon.
Usai memberikan kepada PBB, gabungan LBH tersebut juga memberikan laporan itu ke majelis hakim PN Tangerang yang menangani sidang kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, pada Selasa ini.
Nixon mengungkapkan, dugaan adanya pelanggaran HAM itu berdasarkan pada kelalaian pemerintah untuk mengelola lapas terkhusus Lapas Kelas I Tangerang.
Menurut Nixon, kelalaian itu terlihat dari fakta kelebihan kapasitas yang terjadi di 80 persen lapas di Indonesia.
Baca juga: Ahli Pidana Nilai Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Lalai Saat Bertugas
Jika dikerucutkan, kelebihan kapasitas dan penjagaan yang minim yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan jiwa itu terjadi.
"Saya rasa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus serupa, yang mana advokasi kami hari ini ditujukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut terhadap pembenaran sistemik itu," papar Nixon.
Untuk diketahui, sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang telah berjalan di PN Tangerang sejak 25 Januari 2022.
Hingga saat ini, sejumlah saksi dari berbagai instansi telah memberikan kesaksiannya dalam sidang.
Dua ahli, dalam sidang, juga sudah memberikan keterangannya.
Sebagai informasi, keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.