TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mendirikan bangunan liar di atasnya.
Bangunan liar tersebut antara lain tempat hiburan malam (THM) semipermanen dan rumah ilegal (bedeng).
Hal itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada bulan Ramadhan.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Gusur Tempat Hiburan yang Dibangun di Atas Lahannya
Saat itu, Sabtu (16/4/2022), Satpol PP Tangsel melakukan operasi gabungan bersama jajaran polisi dan TNI serta Camat dan Lurah Ciputat untuk melakukan penertiban.
Dari hasil operasi, terdapat empat tempat hiburan malam yang melanggar aturan operasional di daerah Kecamatan Ciputat dan Setu.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, informasi berawal dari aduan warga bahwa masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin pada bulan Ramadhan.
"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ungkap Oki kepada wartawan, Sabtu lalu.
Ia menjelaskan, dari hasil operasi gabungan, pihaknya menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan sound system yang digunakan untuk karaoke.
"Dari hasil malam ini, kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," tutur Oki.
"Kami akan terus melakukan penindakan kepada siapa pun yang melanggar perda aturan yang berlaku," lanjutnya.
Baca juga: Selain Tempat Hiburan, Pemkot Tangsel Minta Rumah Ilegal yang Dibangun di Lahannya Segera Digusur
Sementara itu, Camat Ciputat Bachtiar Pryambodo menyampaikan bahwa tempat hiburan ini berada di aset Pemkot Tangsel.
"Tempat ini merupakan aset Pemkot Tangsel, dan kami akan kordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ujarnya.
Aparat akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada tempat-tempat hiburan yang ada di Kecamatan Ciputat.
Selain itu, aparat juga mengimbau pelanggar tidak mengulangi pelanggaran serupa yang telah diatur dalam perda.
Menanggapi itu, Pemkot Tangsel berencana untuk menggusur semua tempat hiburan yang berdiri di atas lahan miliknya.