Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Komentar soal Pengeroyokan Ade Armando, Dosen UGM dan Sekjen PAN Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 20/04/2022, 10:01 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Universitas Gadjah Mada, Karna Wijaya, dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan setelah menyoroti dan mengomentari kasus pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di depan gedung DPR/MPR pada 11 April 2022.

Karna dilaporkan oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli atas dugaan pengancaman. Sedangkan, Eddy Soeparno dilaporkan oleh kuasa hukum Ade Armando karena cuitan di Twitter.

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Laporkan Sekjen PAN ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Berawal dari somasi

Sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi, melayangkan somasi kepada Eddy.

Mereka melayangkan somasi atas cuitan Eddy yang dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama. Twit itu diunggah Eddy melalui akun @eddy-soeparno pada 12 April 2022.

Dalam somasinya, tim kuasa hukum menyatakan, Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Kemudian, terkait kicauan Eddy soal dukungan terhadap tindakan hukum kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk Ade Armando, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Ade sudah diputus bersalah di pengadilan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Minta Sekjen PAN Hapus Twit soal Tuduhan Penistaan Agama

Tim kuasa hukum juga menilai, kicauan Eddy mengarah ke dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum berpandangan, perbuatan Eddy berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan, baik fisik maupun mental, Ade Armando.

Muannas menyatakan akan menggugat Eddy melalui jalur hukum jika cuitannya itu tak dihapus.

"Apabila dalam waktu 3x24 jam Saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana maupun perdata," kata Muannas, dalam keterangannya.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno memberikan keterangan kepada pers di Kompleks Parlemen, Rabu (23/3/2022).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno memberikan keterangan kepada pers di Kompleks Parlemen, Rabu (23/3/2022).

Sekjen PAN dilaporkan

Tim Kuasa Hukum Ade Armando, Andi Windo mengatakan, dirinya telah melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.

Dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

Baca juga: Guntur Romli Laporkan Dosen UGM Karna Wijaya ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman

Dalam laporannya, Andi menggunakan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com