JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan tetap menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong oleh Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menanggapi adanya hak imunitas yang dimiliki Eddy selaku wakil ketua Komisi 7 DPR RI.
"Tentu Polda Metro Jaya telah terima laporan ini dan akan melakukan pendalaman. Prinsipnya setiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro Jaya akan kami berikan pelayanan dan akan kami tindak lanjuti," ungkap Zulpan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Ini Twit Eddy Soeparno yang Dipermasalahkan Kuasa Hukum Ade Armando hingga Berujung Somasi
Menurut Zulpan, penyidik akan terlebih dahulu mendalami laporan terhadap Eddy yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Ade Armando.
Hal itu untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut dilakukan Eddy saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan atau tidak.
"Hak imunitas itu kan hak yang dimiliki anggota DPR RI. Tetapi kan itu (hanya) terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melakukan kegiatan," ungkap Zulpan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, PAN: Kami Sedang Tak Cari Musuh
Diberitakan sebelumnya, Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Eddy dilaporkan oleh tim kuasa hukum Dosen Universitas Indonesia Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022) malam.
"Iya sudah (laporan) tadi malam, sudah ada surat laporannya," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Siap Hadapi Laporan Kuasa Hukum Ade Armando, PAN: Kami Yakin Eddy Soeparno Tak Salah
Menurut Andi, dia melaporkan Eddy atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Eddy disomasi
Pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dan Auia Fahmi melayangkan somasi kepada Eddy.