DEPOK, KOMPAS.com - PT Kereta Api Persero (KAI) menutup permanen akses di pelintasan sebidang di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok, usai insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (20/4/2022) pagi.
Diketahui, KRL KA 1077 (relasi Bogor - Jakarta Kota) menabrak sebuah mobil minibus putih yang terjebak di pelintasan tersebut tadi pagi.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.
Menurut Anne, pelintasan yang terletak di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu merupakan akses jalan ilegal.
Penutupan pelintasan ilegal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Cerita Pengendara Mobil yang Tertabrak KRL di Depok, Selamatkan Diri dengan Keluar Lewat Kaca Mobil
“Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup” terangnya.
Lebih lanjut, Anne mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendahulukan keselamatan.
"Kami mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil berwarna putih ditabrak kereta rel listrik (KRL) di palang pintu pelintasan sebidang Jalan Rawa Geni pada Rabu, sekitar pukul 06.45 WIB.
Mobil bernomor polisi B 1563 NYZ itu mengalami ringsek setelah terseret sekitar 10 meter dari pintu pelintasan.
Baca juga: Mobil Tertabrak KRL di Depok, PT KCI: Dahulukan Kereta Saat Lewat Pelintasan Sebidang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.