Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Group Sediakan 855.119 Kursi Penerbangan Selama Periode Mudik

Kompas.com - 20/04/2022, 22:07 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Garuda Indonesia Group bakal menyediakan 855.119 kursi penerbangan rute domestik dan internasional selama periode mudik Lebaran 2022.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra berujar, sebanyak 855.119 kursi itu tersedia selama periode 25 April-10 Mei 2022.

Ratusan ribu kursi penerbangan itu tersedia untuk dua anak usaha Garuda Indonesia Group, yakni maskapai Garuda Indonesia dan Citilink.

"Selama periode tersebut, Garuda Indonesia akan menyediakan sedikitnya 288.219 kursi yang akan dioperasikan menggunakan sejumlah pesawat berbadan lebar," papar Irfan dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

"Di antaranya, A330-300 dan A330-200, serta pesawat narrow body B737-800 NG," sambung dia.

Baca juga: Penumpang Kereta Mudik Duluan dari Stasiun Pasar Senen: Lebih Murah dan Sepi

Sementara itu, sebanyak 566.900 kursi akan tersedia melalui maskapai Citilink.

Irfan menyebut, ratusan ribu maskapai Citilink akan dilayani dengan armada A320-200 dan ATR72-600.

Kemudian, menurut dia, Garuda Indonesia akan mengoptimalisasi penerbangan di sejumlah rute yang memiliki permintaan tinggi.

Sejumlah rute tersebut berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, ke beberapa wilayah berikut:

• Denpasar

• Surabaya

• Medan

• Jogjakarta

• Padang

• Pontianak

• Solo

• Semarang

• Balikpapan

Baca juga: Ditinggalkan Warga Saat Mudik, Rumah Kosong di Tangerang Jadi Perhatian Polisi

"Penting bagi kami untuk memastikan tersedianya layanan penerbangan yang aman dan nyaman pada momen khusus ini dapat terjaga dengan baik, yang tentunya turut diselaraskan dengan konsistensi penerapan protokol kesehatan di seluruh lini operasional," papar Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com