JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem satu arah di Jalan Gelora, tepatnya di belakang Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan terkait rencana demonstrasi yang digelar oleh buruh dan mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (21/4/2022).
"Jalan Lapangan Tembak (Gelora) sendiri akan kami berlakukan. Jadi dari arah Palmerah tidak boleh ke kiri (ke Jalan Gelora)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, kamis.
Baca juga: Jelang Demo 21 April, JPO Patung Kuda Ditutup Kawat Duri dan Garis Polisi
Menurut Sambodo, nantinya Jalan Gerbang Pemuda yang mengarah ke Jalan Gatot Subroto atau depan Gedung DPR juga akan ditutup. Para pengendara akan diminta putar balik ke Jembatan Layang Gerbang Pemuda.
"Itu akan jadi lokasi pengalihan arus, untuk kami alihkan dari bawah jembatan layang," kata Sambodo.
Diketahui, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bakal menggelar aksi demonstrasi, Kamis ini.
Aksi demonstrasi tersebut juga akan diikuti perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI).
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, aksi demonstrasi Gebrak bersama AMI bakal dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
"Aksi massa 21 April di Gedung DPR/MPR RI dengan beberapa tuntutan yang berkaitan dengan ketimpangan ekonomi dan kebijakan aturan hukum yang merugikan rakyat," ujar Nining saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Jelang Demo 21 April, JPO di Depan Gedung DPR/MPR Ditutup Kawat Duri
Menurut Nining, sedikitnya ada 10 tuntutan yang akan disampaikan oleh elemen buruh dan mahasiswa dalam aksi demo 21 April 2022.
Berikut tuntutan Gebrak dan AMI dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen hari ini:
1. Hentikan pembahasan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan upaya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
2. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dan tuntaskan pelanggaran HAM.
3. Turunkan harga BBM, minyak goreng, pupuk, tarif PDAM, listrik, PPN dan tol.
4. Tangkap, adili, penjarakan, dan miskinkan seluruh koruptor.