JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD atas kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Bagaimana terdakwa?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal kepada Priyanto usai pembacaan tuntutan, Kamis (21/4/2022).
"Siap," jawab Priyanto dengan ekspresi yang tenang.
Baca juga: Selain Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dituntut Pemecatan dari TNI AD
Hakim kemudian memerintahkan Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.
Priyanto menghampiri kuasa hukumnya, berdiskusi sebentar, kemudian kembali ke hadapan majelis hakim.
"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Priyanto.
Menurut jadwal, sidang yang beragendakan pleidoi akan digelar pada Selasa (10/5/2022).
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis ini.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan.
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Dalam tuntutannya, oditur meyakini bahwa Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.