JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD atas kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Bagaimana terdakwa?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal kepada Priyanto usai pembacaan tuntutan, Kamis (21/4/2022).
"Siap," jawab Priyanto dengan ekspresi yang tenang.
Baca juga: Selain Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Dituntut Pemecatan dari TNI AD
Hakim kemudian memerintahkan Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.
Priyanto menghampiri kuasa hukumnya, berdiskusi sebentar, kemudian kembali ke hadapan majelis hakim.
"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Priyanto.
Menurut jadwal, sidang yang beragendakan pleidoi akan digelar pada Selasa (10/5/2022).
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis ini.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan.
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi TNI AD.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya," kata Wirdel.
Dalam tuntutannya, oditur meyakini bahwa Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal Primer 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.