BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi Hengki menegaskan polisi akan menindak tegas setiap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan setiap menjelang hari raya Idul Fitri.
"Apabila melakukan intimidasi dengan meminta THR, ketika ada hal-hal yang melanggar hukum, maka kami akan tindak tegas," jelas Hengki kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Ada Aksi Unjuk Rasa, 4 Rute Bus Transjakarta Ini Ditutup Sementara
Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan ada organisasi yang meminta sejumlah uang, dapat diinformasikan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk ditindaklanjuti.
"Informasikan saja, apabila masyarakat ataupun perusahaan merasa diintimidasi oleh oknum-oknum organisasi untuk meminta THR, maka bisa segera melaporkan ke kami supaya bisa diantisipasi," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga akan meningkatkan patroli rutin tiap wilayah guna mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Ya jelas pasti. Setiap hari kita akan melakukan patroli, pagi, siang hari, malam hari, subuh, untuk melakukan pencegahan gangguan agar memberikan rasa aman untuk warga Kota Bekasi," tutup Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.