JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus penabrakan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan terhadap Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan.
Oditur juga memohon agar Priyanto dipecat dari instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Dalam tuntutannya, Wirdel mengatakan bahwa unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 140 KUHP telah terpenuhi.
"Berdasarkan keterangan para saksi yang dijadikan alat bukti bahwa kejadian tabrakan saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila yang mengemudikan sepeda motor satria FU di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu 8 Des 2021 sekitar 15.30 WIB," kata Wirdel.
Setelah menabrak korban, Priyanto bersama dua anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, malah membuang tubuh Handi dan Salsa ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, pada pukul 21.30 WIB.
Oditur menilai, ada jeda sekitar 5 jam 30 menit memberikan peluang yang cukup bagi terdakwa untuk merencanakan perbuatan yang akan dilakukan.
"Dalam kurun waktu 5 jam 30 menit, memberikan keleluasaan bagi terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 secara sistematis untuk memilih salah satu sungai di Jawa Tengah dengan membuka aplikasi Google Maps," ujar Wirdel.
Oditur mengatakan bahwa langkah-langkah itu menggambarkan suatu perencanaan yang matang untuk menghilangkan jejak.
"Sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu. Dengan demikian, unsur dengan perencanaan terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan menyakinkan," ujar Wirdel.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bersikap Tenang dan Ajukan Pleidoi
Selain unsur pembunuhan berencana, Priyanto juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana penculikan dan menyembunyikan mayat.
Dengan demikian, oditur meyakini jika Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Pertama, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.