JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie dikabarkan telah bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 8 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, mengungkapkan rasa syukur atas kebebasannya, meski melebihi masa banding yang diajukan yakni 6 bulan rehabilitasi.
Sebab, kata Wa Ode, Nia dan Ardi serta sopir keduanya, Zen Vivanto sudah dinyatakan sembuh sejak Desember 2021.
Baca juga: Banding Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dikabulkan, Vonis 1 Tahun Penjara Dianulir Jadi Rehabilitasi
"Alhamdulillah bersyukur bahwa ini perkara sudah selesai dan secara hukum sudah ada kepastian hukum dan dia rehabilitasi bukan penjara," kata Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).
Wa Ode menyampaikan, keputusan terhadap kliennya dinilai adil. Keputusan bebas dari rehabilitasi ini juga disebut menjadi hikmah untuk Nia di tengah bulan Ramadhan.
Dengan demikan, Nia ke depan bisa kembali berkarya, termasuk terjun ke dunia hiburan seperti sebelum terjerat kasus nakorba.
"Hikmah terbesar mereka bisa petik adalah bagaimana ke depan mereka bisa berkarya lagi tentu saja. Berbuat kebajikan buat sesama. Sebetulnya kan bu Nia juga banyak aktif di kegiatan sosial, jadi sudah siap kembali berkarya lagi," kata Wa Ode.
Baca juga: Vonis 1 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkoba yang Bikin Nia Ramadhani Menangis
Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.
Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu).
Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto. Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.
Dalam persidangan, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika.
Namun, mereka terbebas dari hukuman 1 tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitas selama 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.