Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Jalani Rehabilitasi, Nia Ramadhani Disebut Siap Kembali Berkarya

Kompas.com - 22/04/2022, 11:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suami, Ardi Bakrie dikabarkan telah bebas setelah menjalani rehabilitasi selama 8 bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kuasa hukum Nia, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, mengungkapkan rasa syukur atas kebebasannya, meski melebihi masa banding yang diajukan yakni 6 bulan rehabilitasi.

Sebab, kata Wa Ode, Nia dan Ardi serta sopir keduanya, Zen Vivanto sudah dinyatakan sembuh sejak Desember 2021.

Baca juga: Banding Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dikabulkan, Vonis 1 Tahun Penjara Dianulir Jadi Rehabilitasi

"Alhamdulillah bersyukur bahwa ini perkara sudah selesai dan secara hukum sudah ada kepastian hukum dan dia rehabilitasi bukan penjara," kata Wa Ode Nur Zainab saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Wa Ode menyampaikan, keputusan terhadap kliennya dinilai adil. Keputusan bebas dari rehabilitasi ini juga disebut menjadi hikmah untuk Nia di tengah bulan Ramadhan.

Dengan demikan, Nia ke depan bisa kembali berkarya, termasuk terjun ke dunia hiburan seperti sebelum terjerat kasus nakorba.

"Hikmah terbesar mereka bisa petik adalah bagaimana ke depan mereka bisa berkarya lagi tentu saja. Berbuat kebajikan buat sesama. Sebetulnya kan bu Nia juga banyak aktif di kegiatan sosial, jadi sudah siap kembali berkarya lagi," kata Wa Ode.

Baca juga: Vonis 1 Tahun Penjara atas Penyalahgunaan Narkoba yang Bikin Nia Ramadhani Menangis

Sebagai informasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juli 2021.

Selain Nia dan Ardi, polisi juga menangkap sopir pribadi keduanya, Zen Vivanto. Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu).

Penyalahgunaan narkoba Nia dan Ardi terbongkar setelah polisi menggeledah Zen Vivanto. Zen Vivanto kemudian menunjukkan bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia.

Dalam persidangan, Nia dan Ardi tetap divonis bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika.

Namun, mereka terbebas dari hukuman 1 tahun penjara sebagaimana yang menjadi vonis majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Sebagai gantinya, mereka harus menjalani rehabilitas selama 8 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com