JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Blok Politik Pelajar (BPP) meminta polisi untuk membebaskan SH, pria yang ditangkap saat unjuk rasa di Kawasan Patung Arjuna Wijaya karena mengacungkan jari tengah ditengah demonstrasi, pada Kamis (21/4/2022).
Juru Bicara BPP Delpedro Marhaen mengatakan bahwa saat ini SH masih ditahan oleh kepolisian di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"SH terancam dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Pedro dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Acungkan Jari Tengah ke Massa Demo, Pria Diduga Provokator Ditangkap Polisi di Sekitar Patung Kuda
Menanggapi hal tersebut, Pedro mengancam akan mengerahkan massa untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat jika SH tak segera dibebaskan.
"Kami menyerukan untuk rekan-rekan Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan lainnya untuk mendatangi Polres Jakarta Pusat menuntut dibebaskannya SH," kata dia.
Menurut dia, SH bukan bagian dari massa cair yang bertujuan untuk memprovokasi jalannya unjuk rasa.
"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari Blok Politik Pelajar, yang juga BPP tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia," kata Pedro.
"Dia punya hak untuk ada di situ, selain dari anggota BPP atau AMI. SH sebagai masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya, karena itu dilindungi oleh konstitusi," sambung dia.
Baca juga: Alasan Pria Ini Acungkan Jari Tengah ke Massa Aksi, Kesal dengan Pedemo yang Persoalkan Almamater
Pedro mengungkapkan, SH mengacungkan jari tengah ke arah massa aksi karena kesal orator mengotak-ngotakkan massa yang mengenakan jas almamater dan tidak.
"Ini bukan pembelaan, namun dia melakukan hal itu (mengacungkan jari tengah) karena sebagai bentuk responnya terhadap eksklusifitas mahasiswa yang masih terus mempersoalkan soal almamater," tutur dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.