JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria berinisial MM dan A, penghuni apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, karena kedapatan menanam pohon ganja di dalam kamar.
Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun menjelaskan, terbongkarnya tanaman pohon ganja itu berawal dari penangkapan pelaku MM di lantai 23 apartemen tersebut.
"Kita dapati dua bungkus narkotika jenis ganja. Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman tanaman jenis Ganja," ujar Harun di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Kedapatan Tanam Ganja di Kebun, Warga Bogor Ditangkap Polisi
Harun menjelaskan, satu unit kamar di lantai 19 itu disewa MM yang dikhususkan untuk menanam pohon ganja hidroponik. MM dibantu rekannya, AA.
Di dalam kamar itu, penyidik menemukan ada 290 tanaman ganja dengan ukuran pohon yang berbeda-beda.
"Ada 290 tanaman dengan berbagai bentuk ukuran. (Usia tanaman) lebih dari 4 bulan," kata Harun.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Polres Metro Bekasi Musnahkan 32 Kg Ganja Kering
MM yang pertama kali menanam pohon ganja pada November dan Desember 2019 yang hasilnya untuk dijual.
Harun menyebut, MM membeli bibit tanaman seharga Rp 200.000 untuk satu paket.
"Tersangka ini dalam melakukan penanaman ini dengan cara di hidroponik atau dicangkok cara menanamnya," ucap Harun.
Akibat perbuatannya, MM dan AA dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.