JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Pasar Bogor yakni Ujang Sarjana, ditangkap polisi karena diduga menolak membayar pungutan liar (pungli) kepada preman.
Kuasa hukum Ujang Sarjana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (22/4/2022), membeberkan sejumlah kejanggalan proses hukum terhadap kliennya.
Adapun kuasa hukum Ujang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung.
Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli dan Keluarganya Mengadu ke Jokowi
Mulanya, Ujang menolak membayar pungli saat ketiga preman mendatangi Pasar Bogor, di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 26 November 2021. Mereka memaksa para pedagang membeli air minum yang mereka jual dengan harga yang sudah dinaikkan. Mereka mengancam akan membacok pedagang yang tak membeli air minum.
Ujang lantas menegur mereka. Salah seorang preman bernama Jupri hendak menyerang Ujang namun dihalangi oleh para pedagang lain dan keluarga Ujang. Ketiga preman itu kemudian pergi karena kalah jumlah.
Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman yang terlibat keributan di Pasar Bogor, yakni Andriansyah.
Dalam pertemuan itu, Andriansyah tiba-tiba menyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1.300.000. Ia mengeklaim hasil rontgen itu menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang. Ujang dan keluarga pun sontak menolak untuk membayar karena meyakini peristiwa pemukulan itu tidak ada.
Kemudian, pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud sekadar mengobrol. Namun kemudian mereka menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang ditahan hingga sekarang.
Kuasa hukum Ujang pun mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya.
"Kami pun mempertanyakan, apakah benar proses yang dilakukan penyidik Polse Bogor Tengah karena Ujang Sarjana tak pernah dipanggil untuk diperiksa, namun tiba-tiba 17 Januari ditangkap," kata kuasa hukum Ujang dalam keterangan tertulis.
Tim kuasa hukum Ujang juga mempertanyakan proses penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Bahkan, keluarga Ujang sempat mengira Ujang diculik. Pihak keluarga baru mengetahui Ujang ditangkap saat melapor ke polisi atas dugaan penculikan terhadap Ujang.
Kemudian, kuasa hukum Ujang juga mempertanyakan hasil visum yang menjadi dasar laporan terhadap Ujang. Diketahui, laporan terhadap Ujang dibuat pada 2 Desember 2021. Namun hasil visum yang menjadi dasar laporan justru baru keluar pada 3 Desember 2021.
Baca juga: Usai Terima Aduan Pedagang di Bogor, Jokowi Perintahkan Kapolda Jabar Cari Kejelasan Kasus
"Karenanya, kami tim kuasa hukum mendapati informasi yang nyata bahwa Ujang adalah korban oknum pungli di Pasar Bogor," tutur tim kuasa hukum Ujang.
"Kuasa hukum menyampaikan perkembangan kasus hukum Ujang saat ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda putusan sela pada 28 April 2022," lanjut kuasa hukum Ujang.
Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang perempuan di salah satu pasar di Bogor menangis histeris saat bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (21/4/2022).