JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang di Pasar Bogor yakni Ujang Sarjana, ditangkap polisi karena diduga menolak membayar pungutan liar (pungli) kepada preman.
Kuasa hukum Ujang Sarjana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (22/4/2022), membeberkan sejumlah kejanggalan proses hukum terhadap kliennya.
Adapun kuasa hukum Ujang terdiri dari Emiral Rangga Trenggono, Akhmad Hidayatullah, dan Parsiholan Marpaung.
Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli dan Keluarganya Mengadu ke Jokowi
Mulanya, Ujang menolak membayar pungli saat ketiga preman mendatangi Pasar Bogor, di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 26 November 2021. Mereka memaksa para pedagang membeli air minum yang mereka jual dengan harga yang sudah dinaikkan. Mereka mengancam akan membacok pedagang yang tak membeli air minum.
Ujang lantas menegur mereka. Salah seorang preman bernama Jupri hendak menyerang Ujang namun dihalangi oleh para pedagang lain dan keluarga Ujang. Ketiga preman itu kemudian pergi karena kalah jumlah.
Keesokan harinya, anggota Bhabinkamtibmas dan Ketua RT mempertemukan Ujang dengan salah satu preman yang terlibat keributan di Pasar Bogor, yakni Andriansyah.
Dalam pertemuan itu, Andriansyah tiba-tiba menyodorkan hasil rontgen dengan biaya Rp 1.300.000. Ia mengeklaim hasil rontgen itu menunjukkan luka akibat pukulan dari Ujang. Ujang dan keluarga pun sontak menolak untuk membayar karena meyakini peristiwa pemukulan itu tidak ada.
Kemudian, pada 17 Januari 2022, Ujang didatangi oleh anggota polisi dari Polsek Bogor Tengah dengan maksud sekadar mengobrol. Namun kemudian mereka menggiring Ujang ke Polsek Bogor Tengah dan Ujang ditahan hingga sekarang.
Kuasa hukum Ujang pun mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya.
"Kami pun mempertanyakan, apakah benar proses yang dilakukan penyidik Polse Bogor Tengah karena Ujang Sarjana tak pernah dipanggil untuk diperiksa, namun tiba-tiba 17 Januari ditangkap," kata kuasa hukum Ujang dalam keterangan tertulis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.