JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba Jakarta-Medan dan mengamankan ratusan kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, jaringan tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus di Jakarta.
Dari situ diketahui bahwa narkotika tersebut disuplai dari Aceh. Polisi pun kemudian menangkap pengedar yang berada di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Pertama pada hari Selasa (5/4/2022) pukul 20.00 WIB. Kemudian TKP kedua pada hari Minggu (10/4/2022) pukul 05.30 30 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Dari dua lokasi tersebut, kata Zulpan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku berinisial PP, HB, CA, AC, IP, AB, AC, dan RR.
Baca juga: Penangkapan Ujang Sarjana, Ditangkap karena Diduga Menolak Pungli lalu Keluarganya Mengadu ke Jokowi
Sebanyak 471,6 kilogram narkoba jenis ganja pun berhasil disita petugas dari delapan pelaku tersebut.
"Dari TKP, pertama ganja kering seberat 369 kilogram, kemudian dua timbangan dan satu mobil," ujar Zulpan.
"Kemudian di TKP kedua penyisipan ganja kering seberat 102,6 kilogram yang telah dibungkus dan dibuat menjadi 98 paket," sambungnya.
Kini, Delapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.