JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari tujuh tersangka pengedar narkoba jaringan Jakarta-Medan yang ditangkap Polda Metro Jaya ditembak karena melawan petugas.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, satu tersangka berinisial PP ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Satu tersangka atas nama PP diberi tindakan tegas terukur karena mencoba melawan, saat ditangkap petugas di Medan," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Anggota DPR yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Jakbar
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, PP merupakan pimpinan dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah tersebut.
Bahkan, PP sudah beberapa kali masuk target operasi penangkapan, sampai akhirnya terlacak dan tertangkap di Medan bersama 7 tersangka lainnya.
"Ini sudah sering kali dan masuk daftar kami. Target operasi kami, dan tertangkap kepalanya atas nama PP. Dia memang TO kami sudah lama," ungkap Mukti.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan mengungkap jaringan pengedar narkoba Jakarta-Medan. Sebanyak 471,6 kilogram ganja disita petugas.
Baca juga: Residivis Pencurian Motor Ditangkap di Pademangan, Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah diselidiki penyidik di wilayah Jakarta.
Dari situ, diketahui bahwa narkotika tersebut disuplai dari Aceh dan menangkap pengedar yang berada di dua lokasi berbeda di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Pertama pada hari Selasa (5/4/2022) pukul 20.00 WIB. Kemudian TKP kedua pada hari Minggu (10/4/2022) pukul 05.30 30 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Dari dua lokasi tersebut, kata Zulpan, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap delapan orang pelaku berinisial PP, HB, CA, AC, IP, AB, AC, dan RR.
Sebanyak 471,6 kilogram narkotika jenis ganja pun berhasil disita petugas dari delapan pelaku tersebut.
Baca juga: Polres Jakpus Buru Bandar Narkoba yang Selundupkan 20,9 Kg Sabu dari Riau
"Dari TKP pertama diamankan ganja kering seberat 369 kilogram, kemudian dua timbangan dan satu kendaraan mobil," ujar Zulpan.
"Kemudian di TKP kedua penyidik mengamankan ganja kering seberat 102,6 kilogram yang telah dibungkus dan dibuat menjadi 98 paket," sambungnya.
Kini, delapan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.