JAKARTA, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, MM dan AA yang diamankan di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, belajar cara menanam pohon ganja melalui YouTube.
"Ini tersangka (MM) dapatkan cara menanam pohon ganja hidroponik melalui YouTube kemudian mempraktekan bersama AA di apartemen yang disewa," ujar Harun di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Harun menambahkan, kedua pelaku memiliki pengalaman bercocok tanam sayuran. Mereka sebelumnya pernah berhasil menanam selada.
"Mereka punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktikan ke dalam penanaman ganja," ucapnya.
Baca juga: Tanam 290 Pohon Ganja di Apartemen, 2 Orang Penghuni Ditangkap
Aktivitas menanam ganja tersebut sudah dilakukan selama delapan bulan di sebuah kamar apartemen tersebut.
Kedua pelaku dikatakan sudah meraup keuntungan hingga Rp 40 juta dari bisnis jual beli ganja tersebut.
Terbongkarnya kasus penanaman pohon ganja itu berawal dari penangkapan pelaku MM di lantai 23 kamar apartemen tersebut. Penyidik mendapati barang bukti dua bungkus narkotika jenis ganja.
"Kemudian penyidik mengembangkan perkara ini dan kita mendapatkan di lantai 19 itu ada lagi satu ruangan berisi tanaman tanaman jenis ganja," ujar Harun.
Harun menjelaskan, satu unit kamar di lantai 19 itu disewa MM yang dikhususkan untuk menanam pohon ganja hidroponik. MM saat itu dibantu rekannya, AA.
Baca juga: Polda Metro Amankan 471,6 Kilogram Ganja Saat Penangkapan 8 Pengedar Jaringan Jakarta-Medan
Di dalam kamar itu, penyidik menemukan ada 290 tanaman ganja dengan ukuran pohon yang berbeda-beda.
"Ada 290 tanaman dengan berbagai bentuk ukuran. (Usia tanaman) lebih dari 4 bulan," kata Harun.
MM disebut membeli bibit tanaman seharga Rp 200.000 untuk satu paket yang lalu ditanam dengan cara hidroponik atau dicangkok.
Akibat perbuatannya, MM dan AA dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.